Rabu, 14 Desember 2016

TUGAS PRAKTIKUM HUKUMPERJANJIAN/KONTRAK


Oleh :
AHMAD AGUS MUIN 201410110311033
TORISUL ANWAR 201410110311209
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
FAKULTAS HUKUM
2016/1017



PERJANJIAN SEWA-MENYEWA MOBIL
NOMOR         : 20121211

Pada hari ini kamis tanggal empat belas November tahun dua ribu enam belas, bertempat di kantor SAHABAT CAR RENTAL yang beralamat di Jalan Bugis Nomor 20 Malang, telah diadakan perjanjian antara :
Nama               : ROBY WINATA
Umur               : 45 tahun.
Alamat            : Jl. Perum Permata Jingga Blok H Nomor 45 Kota Malang.
Telepon           : 081334557667.
Pekerjaan         : Pimpinan SAHABAT CAR RENTAL.
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama perusahaan dan selanjutnya disebutPIHAK PERTAMA.---------------------------------------------------------------     ----------------------------------

Nama               : ROKSI SAEPULLOH.
Umur               : 33 tahun.
Alamat            : Jl. Bandung Nomor 60, Kota Malang.
Telepon           : 085446999397.
Pekerjaan         : Wiraswasta.
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama TONI SULKIJAN berdasrkan surat kuasa nomor 20121110 selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.-----------------------------------------------------------
Dihadiri oleh   :
1.      agus muin, 22 Tahun, PNS, bertempat tinggal di JL. Simp. Sulfat Selatan B220a, Kota Malang, selanjutnya disebut SAKSI---------------------------------------------------------
2.      Torisul anwar, 28 Tahun, Pegawai Swasta, bertempat tinggal di Jl. Anggrek Bunga No. 31, Kota Malang, selanjutnya disebut SAKSI----------------------------------------------------
Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah telah setuju untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA telah setuju untuk menyewa dari PIHAK PERTAMA berupa :
1.      Jenis Kendaraan                      : MOBIL
2.      Merek/Type                             : TOYOTA AVANZA/MOBIL PENUMPANG
3.      Tahun Pembuatan                   : 2010
4.      Nomor Polisi                           : N 1234 AF
5.      Nomor BPKB                         : 20101110
6.      Nomor Rangka                        : TA87654321
7.      Nomor Mesin                          : M2010F201234
8.      Warna                                      : PUTIH
9.      Kondisi Barang                       : BAIK
Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN.

Selanjutnya kedua belah pihak bersepakat bahwa perjanjian sewa menyewa kendaraan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini berlaku sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini dimana syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan dalam surat perjanjian diatur dalam pasal-pasal, sebagai berikut :
Pasal 1
HARGA SEWA
(1)   Harga sewa atas KENDARAAN untuk seluruh jangka waktu sewa berjumlah Rp.350.000,-(Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) /Hari dan untuk seluruh jangka waktu sewa berjumlah RP.2.450.000,- (Dua Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) / 7 Hari, yang keseluruhan akan dibayar PIHAK KEDUA bersamaan dengan penandatanganan Surat Perjanjian.
(2)   Harga sewa yang diatur dalam ayat (1) jika PIHAK KEDUA menyewa KENDARAAN melebihi ketentuan yang diatur, maka jumlah harga sewa akan dikenakan jumlah /Hari.
(3)   Surat Perjanjian ini berlaku sebagai tanda bukti pelunasan yang sah dari uang sewa kendaraan.
Pasal 2
CARA PEMBAYARAN
Pembayaran sewa menyewa kendaraan dilakukan oleh PIHAK KEDUA dengan membayar setengah dari apa yang harus dibayar keseluruhan sebesar Rp. 2.100.000,- (Dua Juta Seratus Ribu Rupiah) dan sisanya dibayarkan setengah pengembalian kendaraan.
Pasal 3
JANGKA WAKTU
(1)   Jangka waktu sewa KENDARAAN selama 12 (dua belas) Hari, terhitung sejak tanggal 12 November 2012dan berakhir pada tanggali 24 November 2012.
(2)   Kendaraan yang dimaksud adalah kendaraan dengan Nomor Polisi N-1234-AF.

Pasal 4
PEENYERAHAN KENDARAAN
PIHAK PERTAMA menyerahkan kendaraan kepada PPIHAK KEDUA setelah ada penandatanganan Surat Perjanjian ini dan PIHAK PERTAMA dapat menyerahkan kelengkapan surat kendaraan kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 5
HAK DAN TANGGUNG JAWAB PIHAK PERTAMA
(1)   PIHAK PERTAMA berhak memberikan KENDARAAN yang telah termuat di dalam Perjanjian sewa-menyewa.
(2)   PIHAK PERTAWA berhak atas uang sewa yang telah dibayar oleh PIHAK KEDUA sesuai jangka waktu dan/atau Perjanjian sewa-menjewa.




Pasal 6
HAK DAN TANGGUNG JAWAB PIHAK KEDUA
(1)   PIHAK KEDUA berhak untuk menggunakan KENDARAAN yang disewa dalam Perjanjian secara penuh.
(2)   PIHAK KEDUA bertanggung jawab penuh untuk merawat dan menjaga KENDARAAN atas biaya PIHAK KEDUA sendiri.

Pasal 7
PENGEMBALIAN KENDARAAN
(1)   Apabila perjanjian sewa-menyewa ini beakhir, PIHAK KEDUA wajib menyerahkan kembali KENDARAAN kepada PIHAK PERTAMA dalam keadaan jalan, kondisi lengkap seperti ketika PIHAK KEDUA menerima  KENDARAAN dari PIHAK PERTAMA dan terawat baik.
(2)   PIHAK PERTAMA berhak meminta bantuan pihak berwajib untuk menarik kembali kendaraan tersebut dan segala biaya penarikan KENDARAAN tersebut sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Pasal 8
LARANGAN-LARANGAN
(1)   Status kepemilikan KENDARAAN ada di tangan PIHAK PERTAMA hingga PIHAK KEDUA dilarang melakukan perbuatan yang bertujuan untuk memindah tangankan kepemilikan, seperti menjual, menggadaikan, memindatangankan dan/atau melakukan perbuatan yang bertujuan untuk memindah tangankan kepemilikan.
(2)   Pelanggaran PIHAK KEDUA atas ayat (1) sebagaimana merupakan tindak pidana sesuai Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 9
KERUSAKAN DAN KEHILANGAN
(1)   Apabila terjadi kerusakan pada KENDARAAN, PIHAK KEDUA diharuskan memperbaiki atau mengeluarkan ongkos biaya atas kerusakan sehubungan dengan pemakaian.
(2)   PIHAK KEDUA wajib mengganti spare part KENDARAAN yang sama akibat pemakaian yang menyebabkan spare part tidak bisa digunakan lagi.
Pasal 10
PEMBATALAN PERJANJIAN
(1)   Apabila PIHAK KEDUA melakukan pelanggaran dan tidak mematuhi perjanjian yang dibuat maka PIHAK PERTAMA membatalkan peranjian sewa-menyewa.
(2)   PIHAK PERTAMA diharuskan memberitahukan pembatalan tersebut secara tertulis kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA diwajibkan menyerahkan kembali KENDARAAN yang disewa selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah perjanjian sewa-menyewa ini dibatalkan.
(3)   PIHAK PERTAMA membebaskan PIHAK KEDUA dari tuntutan kerugian dari PIHAK PERTAMA atas pembatalan perjanjian ini.
Pasal 11
KEADAAN MEMAKSA
Apabila terjadi keadaan memaksa (Force majeur) seperti bencana alam, banjir, gempa bumi atau keadaan darurat lain yang ditetapkan oleh pemerintah, sehingga menimbulkan  kerugian terhadap objek perjanjian ini maka segala kerugian yang ditimbulkan menjadi beban dan tanggung jawab masing-masing pihak.
Pasal 12
KETENTUAN LAIN-LAIN
(1)   Perjanjian sewa-menyewa hanya diperpanjang atas dasar kesepakatan kedua belah pihak.
(2)   Kedua belah pihak tidak berhak mengubah isi perjanjians sewa kontrak ini


Pasal 13
PERSELISIHAN
(1)   Bilamana terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, maka akan diselesaikan secara musyawarah.
(2)   Apabila tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah maka persoalannya akan diteruskan di Pengadilan Negeri.
Pasal 14
PENUTUP
Surat Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materai secukupnya yang berkuatan hukum sama yang masing-masing dipegang PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.
Dibuat di         : Malang
Tanggal    : 12 November 2012.

                 PIHAK PERTAMA                                                           PIHAK KEDUA
                
                 ( ROBY WINATA )                                                   ( ROKSI SAEPULLOH )
SAKSI


(AGUS MUIN)


(TORISUL ANWAR)


Kasus posisi jual beli motor
Pada hari Senin, tanggal 21 november 2016 “Ahas Motor Honda” yang diwakili torisul anwarPemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan : 1143456789, dalam hal ini selaku sebagai wakil dan karena itu bertindak untuk dan atas nama Perusahaan “Ahas Motor Honda” berdasarkan perjanjian Kerja.Yang selanjutnya di sebut sebagai Pihak Pertama.,telah membuat dan menandatangani Perjanjian jual beli motor dengan ahmad agus muin yang yang bekerja sebagi Mahasiswa . bertempat tinggal di jalan  Jetis Perumahan Taman Embong Anyar II blok F 10, Dau Kab Malang. Pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan : 100456999111, yang selanjutnya di sebut Pihak Kedua.
Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa Ahmad agus muin sebagai Pihak kedua  membeli kepada Torisul Anwar sebagai pihak pertama, berupa kendaraan  dengan jenis Merek/typy: Honda Beat Matic yang di buat pada tahun 2013 dengan Nopol EA-4321-GA, dan NomoR Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor 20131624, Nomor Rangka dan Mesin TA12345678/ M2011F2011299 dengan Warna Bodi Orange campur Hitam. Dalam Jual beli  tersebut yang mengatur tentang hak dan kewajibann, yang berbunyi sebagai berikut:
Text Box: “Pasal…..
Hak dan Kewajiban
(1) Pihak pertama selaku sebagai pejual di sebut sebagai Kreditur. 
(2) Pihak Pertama sebagaimana di sebutkan ayat 1 memiliki hak atas penjulaan Motor sebagaimana telah di perjanjikan yang berupa uang, termasuk pihak pertama mimiliki kewajban  menyerhakan barang yang menjadi objek perjanjian jual-beli yang berupa motor beserta surat-surat dan bukti-bukti kepemilikan atas Motor
(3) Pihak kedua selaku sebagi pembeli di sebut sebagai Debitur
(4) Pihak Kedua sebagimana di sebutkan ayat 2 memiliki hak atas barang yang di perjualbelikan yang berupa Motor termasuk memilki kewajiban untuk menyerhakan harga atas barang yang menjadi objek perjanjian jual beli yang berupa Uang sebagiaman di perjanjiakan.

Harga yang di berikan pihak pertama kepada pihk kedua  sebesar Rp. 16.000.000 (enam belas juta rupiah) dan adapun Tata Cara Pemenuhan Perjanjian atau pembayaran Dalam pemenuhan sebagaimana barang yang telah di perjanjikan antara kedua belah pihak, menentukan cara di lakukan oleh pihak pertam sebagaiamana di tentukan dapat di lakukan dengan cara langsung tunai dan dapat di lakukan dengan melalui transasksi melalui Bank dengan Nomor Rekening 987654 atas nama “Ahas Motor Honda” Bank Bni. Dan Pihakpertama dalam pemenuhan perjanjian berupa penyerahan Motor dan beserta surat kelengkapan kendaran  maupun Pihak pertama dalam pembayaran harga atas barang paling lambat 24 jam setelah perjanjian di sepakati dan di tanda-tangani oleh para pihak
Dalam Perjanjian jual-beli ini hanya dapat di ubah oleh atau atas dasar kesepakatan kedua belah pihak, dan kedua belah pihak  tidak boleh mengubah isi perjanjian atau kontrak dengan Melakukan musyawarah mufakan atau secara kekeluargaan juka terjadi perselisihan dalan kedua belah pihak, apabila tdak dapat diselesaikan dengan cara tersebut, maka kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikan secara hukum demi kenyamanan kedua bela pihak.

























PERJANJIAN JUAL-BELI MOTOR
Nomor: 10/2013

Pada hari senin tanggal dua puluh satu November tahun dua ribu enam belas, bertempat di kantor Showroom “Ahas Motor Honda”  yang beralamat di Jln. Jetis Depan Muara Sarana Indah, Kecamatan Dau Kabupaten Malang kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1.      Torisul anwar, 35 tahun , Staflegal dan Konsultan Hukum , yang bertempat tinggal di jalan tologomas, Perum Bukit Cemara Tujuh Nomor 10 Malang, Pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan : 1143456789, dalam hal ini selaku sebagai wakil dan karena itu bertindak untuk dan atas nama Perusahaan “Ahas Motor Honda” berdasarkan perjanjian Kerja. Yang selanjutnya di sebut sebagai Pihak Pertama.
2.      Ahmad agus muin, 23 tahun, pekerjaan mahasiswa, bertempat tinggal di jalan  Jetis Perumahan Taman Embong Anyar II blok F 10, Dau Kab Malang. Pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan : 100456999111, yang selanjutnya di sebut Pihak Kedua.
Identitas para saksi sebagai berikut :
1.      Malik ibrahim yang berlamt di jalan di bumi aji malang dengan umur 35 tahun dan bekerja sebagai wiraswasta yang disebut sebagai pihak pertama
2.      Aditya putra yang beralamat di jalan basuki rahma malang dengan umur 30 tahun yang bekerja sebagai PNS yang disebut pihak kedua
Kedua belah pihak dengan ini, menerangkan bahwa Pihak Pertama yang berkedudukan sebagai pemegang atau pemilik sah setuju untuk menjual kepada Pihak Kedua, dan Pihak Kedua telah setuju untuk membeli dari Pihak Pertama  yang selanjutnya di sebut Kendaraan. Dengan spesifikasi antaralain: Jenis Kendaraan:  Sepeda Motor , dengan Merek/typy: Honda Beat Matic yang di buat pada tahun 2013 dengan Nopol EA-4321-GA, dan NomoR Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor 20131624, Nomor Rangka dan Mesin TA12345678/ M2011F2011299 dengan Warna Bodi Orange campur Hitam. 

Selanjutnya kedua belah pihak bersepakat menerangkan perjanjian jula beli kendaraan antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
Hak dan Kewajiban Para Pihak
1.      Pihak pertama selaku sebagai pejual di sebut sebagai Kreditur.
2.      Pihak Pertama sebagaimana di sebutkan ayat 1 memiliki hak atas penjulaan Motor sebagaimana telah di perjanjikan yang berupa uang, termasuk pihak pertama mimiliki kewajban  menyerhakan barang yang menjadi objek perjanjian jual-beli yang berupa motor beserta surat-surat dan bukti-bukti kepemilikan atas Motor
3.      Pihak kedua selaku sebagi pembeli di sebut sebagai Debitur
4.      Pihak Kedua sebagimana di sebutkan ayat 2 memiliki hak atas barang yang di perjualbelikan yang berupa Motor termasuk memilki kewajiban untuk menyerhakan harga atas barang yang menjadi objek perjanjian jual beli yang berupa Uang sebagiaman di perjanjiakan. 
Pasal 2
Harga Barang
Pihak pertama dan pihak kedua bersepakat bahwa harga barang sebagaimana di sebutkan di atas yakni sebesar Rp. 16.000.000 (enam belas juta rupiah)
Pasal 3
Tata Cara Pembayaran
1.      Dalam pemenuhan sebagaimana barang yang telah di perjanjikan antara kedua belah pihak menentukan cara pemabayaran dan cara penyerhan barang sebagai berikut:
a.       Pembayaran di lakukan oleh pihak kedua sebagaiamana di tentukan dapat di lakukan dengan cara langsung tunai dan dapat di lakukan dengan melalui transasksi melalui Bank dengan Nomor Rekening 987654 atas nama “Ahas Motor Honda” Bank BNI
b.      Penyerahan barang di lakukan oleh pihak kedua sebagimana telah di tentukan dalam perjanjian dapat di lakukan pada saat bersamaan dengan pembayaran dan atau setelah di lakukanya pembayaran sebagimana ayat pasal 4 ayat 1 huruf a.
Pasal 4
Waktu dan Tempat Pemenuhan
1.      Pihak pertama dalam pemenuhan perjanjian berupa penyerahan Motor dan beserta sertifikatnya maupun Pihak kedua dalam menyerhakan harga atas barang paling lambat 24 jam setelah perjanjian di sepakati dan di tanda-tangani oleh para pihak. 
2.      Pemenuhan sebagimana ayat 1 huruf b di atas dapat di lakukan di antarkan langsung di rumah atau domisili relatif Pihak Kedua.
Pasal 5
Sanksi
1.      Apabila pihak pertama tidak memenuhi perjanjian sebagimana disebutkan dalam ketentuan-ketentuan di atas akan di berikan teguran, dan apabila setelah berikan peringatan tetap tidak mengindahkan maka pihak pertama dapat membatlkan perjanjian dan dapat meminta ganti kerugian apabila menglami kerugian.
2.      Apabila pihak kedua tidak memenuhi perjanjian sebagiaman telah di tentukan hak dan kewajibanyan maka akan di berikan teguran, dan apabila setelah berikan peringatan tetap tidak mengindahkan maka pihak kedua dapat membatlkan perjanjian dan dapat meminta ganti kerugian apabila menglami kerugian.
Pasal 6
Keadaan Memaksa
1.      Apabila dalam pemenuhan perjanjian baik oleh pihak pertama maupun pihak kedua terjadi suatu keadaan memakasa/darurat (force majeur) maka pelaksanaan prestasi dapat di berikan perpanjangan waktu pelaksanaan dengan waktu maksimal 20 hari setelah peristiwan tersebut baik oleh pihak pertama maupun pihak kedua.
2.      Keadaan memaksa sebagimana di maksud pada ayat 1 antaralain; Kebakaran, tsunami, kehilangan, kecelakaan dan kerusakan yang bukan merupakan kelalaian dari kedua bela pihak.


Pasal 7
Penyelesaian Sengkatan
1.      Apabila terjadi wanprestasi di anatara salah satu pihak dalam perjanjian ini maka akan di selesaikan dengan jalan musyawrah untuk mencapai mufakat oleh kedua belah pihak.
2.      Jika ketentuan sebaimana ayat 1 tidak terpenuhi maka diselesaikan dengan jalur hukum yang belaku.
Pasal 8
Ketentuan Penutup
1.      Perjanjian ini berlaku sejak tanggal penandatangan oleh kedua pihak.
2.      Perjanjian jual-beli ini hanya dapat di ubah oleh atau atas dasar kesepakatan kedua belah pihak, dan kedua belah pihak  tidak boleh mengubah isi perjanjian atau kontrak dengan sepihak.
3.      surat perjanjian ini di buat dalam dua 2 ragkap dengan di bubuhi materai yang secukupnya yang sama-sama masing-masing di pegang oleh para pihak dan belaku sejak di tandatangani oleh kedua belah pihak.

Di buat di : Malang
Tanggal     : 21 November 2016
Para Pihak
      Pihak Kedua                                                               Pihak Pertama
Materai
6.000
                                                                                                                       
                                               
      (ahmad agus muin )                                                     (torisul anwar)            

Saksi- Saksi
Saksi I                                                                                                 Saksi II

Malik Ibrahim                                                                                     Aditya Putra

























ANATOMI PERJANJIAN JUAL-BELI

1
JUDUL
PERJANJIAN JUAL-BELI MOTOR
2
PEMBUKAAN
Pada hari senin tanggal dua puluh November tahun dua ribu enam belas, bertempat di kantor Showroom “Ahas Motor Honda”  yang beralamat di Jln. Jetis Depan Muara Sarana Indah, Kecamatan Dau Kabupaten Malang kami yang bertanda tangan di bawah ini:
3
KOMPARISI/PARA PIHAK
1.      torisul anwar, 35 tahun , Staflegal dan Konsultan Hukum , yang bertempat tinggal di jalan tologomas, Perum Bukit Cemara Tujuh Nomor 10Malang, Pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan : 1143456789, dalam hal ini selaku sebagai wakil dan karena itu bertindak untuk dan atas nama Perusahaan “Ahas Motor Honda” berdasarkan perjanjian Kerja.  Yang selanjutnya di sebut sebagai Pihak Pertama.
2.      Ahmad agus muin, 23 tahun, pekerjaan mahasiswa, bertempat tinggal di jalan  Jetis Perumahan Taman Embong Anyar II blok F 10, Dau Kab Malang. Pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan : 100456999111.
Yang selanjutnya di sebut Pihak Kedua.
4
PREMIS (RECITALS)
Kedua belah pihak dengan ini, menerangkan bahwa Pihak Pertama yang berkedudukan sebagai pemegang atau pemilik sah setuju untuk menjual kepada Pihak Kedua, dan Pihak Kedua telah setuju untuk membeli dari Pihak Pertama  yang selanjutnya di sebut Kendaraan. Dengan spesifikasi antaralain: Jenis Kendaraan:  Sepeda Motor , dengan Merek/typy: Honda Beat Matic yang di buat pada tahun 2013 dengan Nopol EA-4321-GA, dan NomoR Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor 20131624, Nomor Rangka dan Mesin TA12345678/ M2011F2011299 dengan Warna Bodi Orange campur Hitam. 

Selanjutnya kedua belah pihak bersepakat menerangkan perjanjian jula beli kendaraan antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
5
ISI PERJANJIAN


Unsur Esensialia dan Klausula Transaksional
Pasal 1
Hak dan Kewajiban Para Pihak
1.      Pihak pertama selaku sebagai pejual di sebut sebagai Kreditur.
2.      Pihak Pertama sebagaimana di sebutkan ayat 1 memiliki hak atas penjulaan Motor sebagaimana telah di perjanjikan yang berupa uang, termasuk pihak pertama mimiliki kewajban  menyerhakan barang yang menjadi objek perjanjian jual-beli yang berupa motor beserta surat-surat dan bukti-bukti kepemilikan atas Motor
3.      Pihak kedua selaku sebagi pembeli di sebut sebagai Debitur
4.      Pihak Kedua sebagimana di sebutkan ayat 2 memiliki hak atas barang yang di perjualbelikan yang berupa Motor termasuk memilki kewajiban untuk menyerhakan harga atas barang yang menjadi objek perjanjian jual beli yang berupa Uang sebagiaman di perjanjiakan. 




Pasal 2
Harga Barang
Pihak pertama dan pihak kedua bersepakat bahwa harga barang sebagaimana di sebutkan di atas yakni sebesar Rp. 16.000.000 (enam belas juta rupiah)


Unsur Naturalia dan Klausul Spesifik
Pasal 3
Tata Cara Pembayaran
1.      Dalam pemenuhan sebagaimana barang yang telah di perjanjikan antara kedua belah pihak menentukan cara pemabayaran dan cara penyerhan barang sebagai berikut:
a.       Pembayaran di lakukan oleh pihak kedua sebagaiamana di tentukan dapat di lakukan dengan cara langsung tunai dan dapat di lakukan dengan melalui transasksi melalui Bank dengan Nomor Rekening 987654 atas nama “Ahas Motor Honda” Bank BNI
b.      Penyerahan barang di lakukan oleh pihak kedua sebagimana telah di tentukan dalam perjanjian dapat di lakukan pada saat bersamaan dengan pembayaran dan atau setelah di lakukanya pembayaran sebagimana ayat pasal 3 ayat 1 huruf a.
Pasal 4
Waktu dan Tempat Pemenuhan
1.      Pihak pertama dalam pemenuhan perjanjian berupa penyerahan Motor dan beserta sertifikatnya maupun Pihak kedua dalam menyerhakan harga atas barang paling lambat 24 jam setelah perjanjian di sepakati dan di tanda-tangani oleh para pihak. 
2.      Pemenuhan sebagimana ayat 1 huruf b di atas dapat di lakukan di antarkan langsung di rumah atau domisili relatif Pihak Kedua.


Unsur Aksidentalia dan Klausula Antisipatif
Pasal 5
Sanksi
1.      Apabila pihak pertama tidak memenuhi perjanjian sebagimana disebutkan dalam ketentuan-ketentuan di atas akan di berikan teguran, dan apabila setelah berikan peringatan tetap tidak mengindahkan maka pihak pertama dapat membatlkan perjanjian dan dapat meminta ganti kerugian apabila menglami kerugian.
2.      Apabila pihak kedua tidak memenuhi perjanjian sebagiaman telah di tentukan hak dan kewajibanyan maka akan di berikan teguran, dan apabila setelah berikan peringatan tetap tidak mengindahkan maka pihak kedua dapat membatlkan perjanjian dan dapat meminta ganti kerugian apabila menglami kerugian.
Pasal 6
Keadaan Memaksa
1.      Apabila dalam pemenuhan perjanjian baik oleh pihak pertama maupun pihak kedua terjadi suatu keadaan memakasa/darurat (force majeur) maka pelaksanaan prestasi dapat di berikan perpanjangan waktu pelaksanaan dengan waktu maksimal 20 hari setelah peristiwan tersebut baik oleh pihak pertama maupun pihak kedua.
2.      Keadaan memaksa sebagimana di maksud pada ayat 1 antaralain; Kebakaran, tsunami, kehilangan, kecelakaan dan kerusakan yang bukan merupakan kelalaian dari kedua bela pihak.

Pasal 7
Penyelesaian Sengkatan
1.      Apabila terjadi wanprestasi di anatara salah satu pihak dalam perjanjian ini maka akan di selesaikan dengan jalan musyawrah untuk mencapai mufakat oleh kedua belah pihak.
2.      Jika ketentuan sebaimana ayat 1 tidak terpenuhi maka diselesaikan dengan jalur hukum yang belaku.

6
PENUTUP
Pasal 8
Ketentuan Penutup
1.      Perjanjian ini berlaku sejak tanggal penandatangan oleh kedua pihak.
2.      Perjanjian jual-beli ini hanya dapat di ubah oleh atau atas dasar kesepakatan kedua belah pihak, dan kedua belah pihak  tidak boleh mengubah isi perjanjian atau kontrak dengan sepihak.
3.      surat perjanjian ini di buat dalam dua 2 ragkap dengan di bubuhi materai yang secukupnya yang sama-sama masing-masing di pegang oleh para pihak dan belaku sejak di tandatangani oleh kedua belah pihak.
Di buat di : Malang
Tanggal     : 21 November 2016

Para Pihak
Pihak Kedua                                             Pihak Pertama


Materai
6.000


      (ahmad agus muin )                       ( torisul anwar)                       
Saksi- Saksi
Saksi I                                                             Saksi II

           Malik Ibrahim                                  Aditya Putra