TUGAS PRAKTIKUM
HUKUMPERJANJIAN/KONTRAK
Oleh :
AHMAD AGUS MUIN 201410110311033
TORISUL ANWAR 201410110311209
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
FAKULTAS HUKUM
2016/1017
PERJANJIAN SEWA-MENYEWA MOBIL
NOMOR : 20121211
Pada hari ini kamis tanggal empat belas November
tahun dua ribu enam belas, bertempat di kantor SAHABAT CAR RENTAL yang
beralamat di Jalan Bugis Nomor 20 Malang, telah diadakan perjanjian antara :
Nama : ROBY WINATA
Umur
:
45 tahun.
Alamat : Jl. Perum Permata Jingga Blok H Nomor 45 Kota Malang.
Alamat : Jl. Perum Permata Jingga Blok H Nomor 45 Kota Malang.
Telepon : 081334557667.
Pekerjaan : Pimpinan SAHABAT CAR RENTAL.
Pekerjaan : Pimpinan SAHABAT CAR RENTAL.
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama
perusahaan dan selanjutnya disebutPIHAK PERTAMA.--------------------------------------------------------------- ----------------------------------
Nama : ROKSI SAEPULLOH.
Umur : 33 tahun.
Alamat : Jl. Bandung Nomor 60, Kota Malang.
Telepon : 085446999397.
Pekerjaan : Wiraswasta.
Pekerjaan : Wiraswasta.
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama TONI
SULKIJAN berdasrkan surat kuasa nomor 20121110 selanjutnya disebut PIHAK
KEDUA.-----------------------------------------------------------
Dihadiri oleh :
1.
agus muin, 22 Tahun, PNS, bertempat
tinggal di JL. Simp. Sulfat Selatan B220a, Kota Malang, selanjutnya disebut
SAKSI---------------------------------------------------------
2.
Torisul anwar, 28 Tahun, Pegawai Swasta,
bertempat tinggal di Jl. Anggrek Bunga No. 31, Kota Malang, selanjutnya disebut
SAKSI----------------------------------------------------
Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa PIHAK
PERTAMA selaku pemilik sah telah setuju untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA,
dan PIHAK KEDUA telah setuju untuk menyewa dari PIHAK PERTAMA berupa :
1.
Jenis Kendaraan : MOBIL
2.
Merek/Type :
TOYOTA AVANZA/MOBIL PENUMPANG
3.
Tahun Pembuatan : 2010
4.
Nomor Polisi : N
1234 AF
5.
Nomor BPKB :
20101110
6.
Nomor Rangka :
TA87654321
7.
Nomor Mesin :
M2010F201234
8.
Warna : PUTIH
9.
Kondisi Barang : BAIK
Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN.
Selanjutnya kedua belah pihak bersepakat bahwa
perjanjian sewa menyewa kendaraan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini
berlaku sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini dimana syarat-syarat
serta ketentuan-ketentuan dalam surat perjanjian diatur dalam pasal-pasal,
sebagai berikut :
Pasal
1
HARGA
SEWA
(1)
Harga sewa atas KENDARAAN untuk seluruh
jangka waktu sewa berjumlah Rp.350.000,-(Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
/Hari dan untuk seluruh jangka waktu sewa berjumlah RP.2.450.000,- (Dua Juta
Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) / 7 Hari, yang keseluruhan akan dibayar
PIHAK KEDUA bersamaan dengan penandatanganan Surat Perjanjian.
(2)
Harga sewa yang diatur dalam ayat (1)
jika PIHAK KEDUA menyewa KENDARAAN melebihi ketentuan yang diatur, maka jumlah
harga sewa akan dikenakan jumlah /Hari.
(3)
Surat Perjanjian ini berlaku sebagai
tanda bukti pelunasan yang sah dari uang sewa kendaraan.
Pasal
2
CARA
PEMBAYARAN
Pembayaran sewa menyewa kendaraan dilakukan oleh
PIHAK KEDUA dengan membayar setengah dari apa yang harus dibayar keseluruhan
sebesar Rp. 2.100.000,- (Dua Juta Seratus Ribu Rupiah) dan sisanya dibayarkan
setengah pengembalian kendaraan.
Pasal
3
JANGKA
WAKTU
(1) Jangka
waktu sewa KENDARAAN selama 12 (dua belas) Hari, terhitung sejak tanggal 12
November 2012dan berakhir pada tanggali 24 November 2012.
(2) Kendaraan
yang dimaksud adalah kendaraan dengan Nomor Polisi N-1234-AF.
Pasal
4
PEENYERAHAN
KENDARAAN
PIHAK PERTAMA menyerahkan kendaraan kepada PPIHAK
KEDUA setelah ada penandatanganan Surat Perjanjian ini dan PIHAK PERTAMA dapat
menyerahkan kelengkapan surat kendaraan kepada PIHAK KEDUA.
Pasal
5
HAK
DAN TANGGUNG JAWAB PIHAK PERTAMA
(1) PIHAK
PERTAMA berhak memberikan KENDARAAN yang telah termuat di dalam Perjanjian sewa-menyewa.
(2) PIHAK
PERTAWA berhak atas uang sewa yang telah dibayar oleh PIHAK KEDUA sesuai jangka
waktu dan/atau Perjanjian sewa-menjewa.
Pasal
6
HAK
DAN TANGGUNG JAWAB PIHAK KEDUA
(1) PIHAK
KEDUA berhak untuk menggunakan KENDARAAN yang disewa dalam Perjanjian secara
penuh.
(2) PIHAK
KEDUA bertanggung jawab penuh untuk merawat dan menjaga KENDARAAN atas biaya
PIHAK KEDUA sendiri.
Pasal
7
PENGEMBALIAN
KENDARAAN
(1) Apabila
perjanjian sewa-menyewa ini beakhir, PIHAK KEDUA wajib menyerahkan kembali
KENDARAAN kepada PIHAK PERTAMA dalam keadaan jalan, kondisi lengkap seperti
ketika PIHAK KEDUA menerima KENDARAAN
dari PIHAK PERTAMA dan terawat baik.
(2) PIHAK
PERTAMA berhak meminta bantuan pihak berwajib untuk menarik kembali kendaraan
tersebut dan segala biaya penarikan KENDARAAN tersebut sepenuhnya menjadi beban
dan tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Pasal
8
LARANGAN-LARANGAN
(1) Status
kepemilikan KENDARAAN ada di tangan PIHAK PERTAMA hingga PIHAK KEDUA dilarang
melakukan perbuatan yang bertujuan untuk memindah tangankan kepemilikan,
seperti menjual, menggadaikan, memindatangankan dan/atau melakukan perbuatan
yang bertujuan untuk memindah tangankan kepemilikan.
(2) Pelanggaran
PIHAK KEDUA atas ayat (1) sebagaimana merupakan tindak pidana sesuai Pasal 372
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 9
KERUSAKAN DAN KEHILANGAN
(1) Apabila
terjadi kerusakan pada KENDARAAN, PIHAK KEDUA diharuskan memperbaiki atau
mengeluarkan ongkos biaya atas kerusakan sehubungan dengan pemakaian.
(2) PIHAK
KEDUA wajib mengganti spare part KENDARAAN yang sama akibat pemakaian yang
menyebabkan spare part tidak bisa digunakan lagi.
Pasal 10
PEMBATALAN PERJANJIAN
(1) Apabila
PIHAK KEDUA melakukan pelanggaran dan tidak mematuhi perjanjian yang dibuat
maka PIHAK PERTAMA membatalkan peranjian sewa-menyewa.
(2) PIHAK
PERTAMA diharuskan memberitahukan pembatalan tersebut secara tertulis kepada
PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA diwajibkan menyerahkan kembali KENDARAAN yang
disewa selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah perjanjian sewa-menyewa ini
dibatalkan.
(3) PIHAK
PERTAMA membebaskan PIHAK KEDUA dari tuntutan kerugian dari PIHAK PERTAMA atas
pembatalan perjanjian ini.
Pasal 11
KEADAAN MEMAKSA
Apabila terjadi keadaan
memaksa (Force majeur) seperti bencana alam, banjir, gempa bumi atau keadaan
darurat lain yang ditetapkan oleh pemerintah, sehingga menimbulkan kerugian terhadap objek perjanjian ini maka
segala kerugian yang ditimbulkan menjadi beban dan tanggung jawab masing-masing
pihak.
Pasal 12
KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Perjanjian
sewa-menyewa hanya diperpanjang atas dasar kesepakatan kedua belah pihak.
(2) Kedua belah pihak tidak berhak mengubah isi
perjanjians sewa kontrak ini
Pasal 13
PERSELISIHAN
(1)
Bilamana
terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, maka akan diselesaikan secara
musyawarah.
(2)
Apabila tidak
dapat diselesaikan dengan musyawarah maka persoalannya akan diteruskan di
Pengadilan Negeri.
Pasal 14
PENUTUP
Surat Perjanjian ini dibuat rangkap
2 (dua) dengan dibubuhi materai secukupnya yang berkuatan hukum sama yang
masing-masing dipegang PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dan mulai berlaku sejak
ditandatangani kedua belah pihak.
Dibuat di : Malang
Tanggal : 12 November 2012.
PIHAK
PERTAMA PIHAK
KEDUA
(
ROBY WINATA ) ( ROKSI SAEPULLOH )
SAKSI
(AGUS MUIN)
(TORISUL ANWAR)
Kasus posisi jual beli motor
Pada hari Senin,
tanggal 21 november 2016 “Ahas Motor
Honda” yang diwakili torisul anwarPemegang
Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan : 1143456789, dalam hal
ini selaku sebagai wakil dan karena itu bertindak untuk dan atas nama
Perusahaan “Ahas Motor Honda” berdasarkan perjanjian Kerja.Yang selanjutnya di
sebut sebagai Pihak Pertama.,telah membuat dan menandatangani
Perjanjian jual beli motor dengan ahmad
agus muin yang yang bekerja sebagi Mahasiswa . bertempat tinggal di jalan Jetis Perumahan Taman Embong Anyar II blok F
10, Dau Kab Malang. Pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk
Kependudukan : 100456999111, yang selanjutnya di sebut Pihak Kedua.
Kedua
belah pihak dengan ini menerangkan bahwa Ahmad
agus muin sebagai Pihak kedua membeli kepada Torisul Anwar sebagai pihak
pertama, berupa kendaraan dengan
jenis Merek/typy: Honda Beat Matic yang di buat pada tahun 2013 dengan Nopol
EA-4321-GA, dan NomoR Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor 20131624, Nomor Rangka
dan Mesin TA12345678/ M2011F2011299 dengan Warna Bodi Orange campur Hitam.
Dalam Jual beli tersebut yang mengatur tentang hak dan kewajibann,
yang berbunyi sebagai berikut:
Harga yang di berikan pihak
pertama kepada pihk kedua sebesar Rp.
16.000.000 (enam belas juta rupiah) dan adapun Tata Cara Pemenuhan Perjanjian
atau pembayaran Dalam pemenuhan sebagaimana barang yang telah di perjanjikan
antara kedua belah pihak, menentukan cara di lakukan oleh pihak pertam
sebagaiamana di tentukan dapat di lakukan dengan cara langsung tunai dan dapat
di lakukan dengan melalui transasksi melalui Bank dengan Nomor Rekening 987654
atas nama “Ahas Motor Honda” Bank Bni. Dan Pihakpertama dalam pemenuhan
perjanjian berupa penyerahan Motor dan beserta surat kelengkapan kendaran maupun Pihak pertama dalam pembayaran harga
atas barang paling lambat 24 jam setelah perjanjian di sepakati dan di
tanda-tangani oleh para pihak
Dalam
Perjanjian jual-beli ini hanya dapat di ubah oleh atau atas dasar kesepakatan
kedua belah pihak, dan kedua belah pihak
tidak boleh mengubah isi perjanjian atau kontrak dengan Melakukan musyawarah mufakan atau
secara kekeluargaan juka terjadi perselisihan dalan kedua belah pihak, apabila
tdak dapat diselesaikan dengan cara tersebut, maka
kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikan secara hukum demi kenyamanan
kedua bela pihak.
PERJANJIAN
JUAL-BELI MOTOR
Nomor: 10/2013
Pada hari senin
tanggal dua puluh satu November tahun dua ribu enam belas, bertempat di kantor
Showroom “Ahas Motor Honda” yang
beralamat di Jln. Jetis Depan Muara Sarana Indah, Kecamatan Dau Kabupaten
Malang kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1.
Torisul anwar, 35 tahun ,
Staflegal dan Konsultan Hukum , yang bertempat tinggal di jalan tologomas,
Perum Bukit Cemara Tujuh Nomor 10 Malang, Pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan
Nomor Induk Kependudukan : 1143456789, dalam hal ini selaku sebagai wakil dan
karena itu bertindak untuk dan atas nama Perusahaan “Ahas Motor Honda”
berdasarkan perjanjian Kerja. Yang
selanjutnya di sebut sebagai Pihak Pertama.
2.
Ahmad agus muin,
23
tahun, pekerjaan mahasiswa, bertempat tinggal di jalan Jetis Perumahan Taman Embong Anyar II blok F
10, Dau Kab Malang. Pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk
Kependudukan : 100456999111, yang
selanjutnya di sebut Pihak Kedua.
Identitas
para saksi sebagai berikut :
1.
Malik ibrahim yang berlamt di
jalan di bumi aji malang dengan umur 35 tahun dan bekerja sebagai wiraswasta yang
disebut sebagai pihak pertama
2.
Aditya putra yang beralamat
di jalan basuki rahma malang dengan umur 30 tahun yang bekerja sebagai PNS yang
disebut pihak kedua
Kedua
belah pihak dengan ini, menerangkan bahwa Pihak
Pertama yang berkedudukan sebagai pemegang atau pemilik sah setuju untuk
menjual kepada Pihak Kedua, dan Pihak Kedua telah setuju untuk membeli
dari Pihak Pertama yang selanjutnya di sebut Kendaraan.
Dengan spesifikasi antaralain: Jenis Kendaraan:
Sepeda Motor , dengan Merek/typy: Honda Beat Matic yang di buat pada
tahun 2013 dengan Nopol EA-4321-GA, dan NomoR Bukti Pemilikan Kendaraan
Bermotor 20131624, Nomor Rangka dan Mesin TA12345678/ M2011F2011299 dengan
Warna Bodi Orange campur Hitam.
Selanjutnya
kedua belah pihak bersepakat menerangkan perjanjian jula beli kendaraan antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
Hak dan Kewajiban Para Pihak
1.
Pihak
pertama selaku sebagai pejual di sebut sebagai Kreditur.
2.
Pihak
Pertama sebagaimana di sebutkan ayat 1 memiliki hak atas penjulaan Motor
sebagaimana telah di perjanjikan yang berupa uang, termasuk pihak pertama
mimiliki kewajban menyerhakan barang
yang menjadi objek perjanjian jual-beli yang berupa motor beserta surat-surat
dan bukti-bukti kepemilikan atas Motor
3.
Pihak
kedua selaku sebagi pembeli di sebut sebagai Debitur
4.
Pihak
Kedua sebagimana di sebutkan ayat 2 memiliki hak atas barang yang di
perjualbelikan yang berupa Motor termasuk memilki kewajiban untuk menyerhakan
harga atas barang yang menjadi objek perjanjian jual beli yang berupa Uang
sebagiaman di perjanjiakan.
Pasal 2
Harga Barang
Pihak pertama
dan pihak kedua bersepakat bahwa harga barang sebagaimana di sebutkan di atas
yakni sebesar Rp. 16.000.000 (enam belas juta rupiah)
Pasal 3
Tata Cara Pembayaran
1.
Dalam
pemenuhan sebagaimana barang yang telah di perjanjikan antara kedua belah pihak
menentukan cara pemabayaran dan cara penyerhan barang sebagai berikut:
a.
Pembayaran
di lakukan oleh pihak kedua sebagaiamana di tentukan dapat di lakukan dengan
cara langsung tunai dan dapat di lakukan dengan melalui transasksi melalui Bank
dengan Nomor Rekening 987654 atas nama “Ahas Motor Honda” Bank BNI
b.
Penyerahan
barang di lakukan oleh pihak kedua sebagimana telah di tentukan dalam
perjanjian dapat di lakukan pada saat bersamaan dengan pembayaran dan atau
setelah di lakukanya pembayaran sebagimana ayat pasal 4 ayat 1 huruf a.
Pasal 4
Waktu dan Tempat Pemenuhan
1.
Pihak
pertama dalam pemenuhan perjanjian berupa penyerahan Motor dan beserta
sertifikatnya maupun Pihak kedua dalam menyerhakan harga atas barang paling
lambat 24 jam setelah perjanjian di sepakati dan di tanda-tangani oleh para
pihak.
2.
Pemenuhan
sebagimana ayat 1 huruf b di atas dapat di lakukan di antarkan langsung di
rumah atau domisili relatif Pihak Kedua.
Pasal 5
Sanksi
1.
Apabila
pihak pertama tidak memenuhi perjanjian sebagimana disebutkan dalam
ketentuan-ketentuan di atas akan di berikan teguran, dan apabila setelah
berikan peringatan tetap tidak mengindahkan maka pihak pertama dapat membatlkan
perjanjian dan dapat meminta ganti kerugian apabila menglami kerugian.
2.
Apabila
pihak kedua tidak memenuhi perjanjian sebagiaman telah di tentukan hak dan kewajibanyan
maka akan di berikan teguran, dan apabila setelah berikan peringatan tetap
tidak mengindahkan maka pihak kedua dapat membatlkan perjanjian dan dapat
meminta ganti kerugian apabila menglami kerugian.
Pasal
6
Keadaan
Memaksa
1.
Apabila
dalam pemenuhan perjanjian baik oleh pihak pertama maupun pihak kedua terjadi
suatu keadaan memakasa/darurat (force majeur) maka pelaksanaan prestasi dapat
di berikan perpanjangan waktu pelaksanaan dengan waktu maksimal 20 hari setelah
peristiwan tersebut baik oleh pihak pertama maupun pihak kedua.
2.
Keadaan
memaksa sebagimana di maksud pada ayat 1 antaralain; Kebakaran, tsunami,
kehilangan, kecelakaan dan kerusakan yang bukan merupakan kelalaian dari kedua
bela pihak.
Pasal
7
Penyelesaian
Sengkatan
1.
Apabila
terjadi wanprestasi di anatara salah satu pihak dalam perjanjian ini maka akan
di selesaikan dengan jalan musyawrah untuk mencapai mufakat oleh kedua belah
pihak.
2.
Jika
ketentuan sebaimana ayat 1 tidak terpenuhi maka diselesaikan dengan jalur hukum
yang belaku.
Pasal 8
Ketentuan
Penutup
1.
Perjanjian
ini berlaku sejak tanggal penandatangan oleh kedua pihak.
2.
Perjanjian
jual-beli ini hanya dapat di ubah oleh atau atas dasar kesepakatan kedua belah
pihak, dan kedua belah pihak tidak boleh
mengubah isi perjanjian atau kontrak dengan sepihak.
3.
surat
perjanjian ini di buat dalam dua 2 ragkap dengan di bubuhi materai yang
secukupnya yang sama-sama masing-masing di pegang oleh para pihak dan belaku
sejak di tandatangani oleh kedua belah pihak.
Di
buat di : Malang
Tanggal : 21 November 2016
Para Pihak
Pihak Kedua Pihak
Pertama
Materai
6.000
|
(ahmad agus muin ) (torisul anwar)
Saksi- Saksi
Saksi I Saksi
II
Malik Ibrahim Aditya
Putra
ANATOMI
PERJANJIAN JUAL-BELI
1
|
JUDUL
|
PERJANJIAN JUAL-BELI MOTOR
|
|
2
|
PEMBUKAAN
|
Pada
hari senin tanggal dua puluh November tahun dua ribu enam belas, bertempat di
kantor Showroom “Ahas Motor Honda”
yang beralamat di Jln. Jetis Depan Muara Sarana Indah, Kecamatan Dau
Kabupaten Malang kami yang bertanda tangan di bawah ini:
|
|
3
|
KOMPARISI/PARA
PIHAK
|
1. torisul anwar, 35
tahun , Staflegal dan Konsultan Hukum , yang bertempat tinggal di jalan
tologomas, Perum Bukit Cemara Tujuh Nomor 10Malang, Pemegang Kartu Tanda
Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan : 1143456789, dalam hal ini selaku
sebagai wakil dan karena itu bertindak untuk dan atas nama Perusahaan “Ahas
Motor Honda” berdasarkan perjanjian Kerja.
Yang selanjutnya di sebut sebagai Pihak Pertama.
2. Ahmad agus muin, 23
tahun, pekerjaan mahasiswa, bertempat tinggal di jalan Jetis Perumahan Taman Embong Anyar II blok
F 10, Dau Kab Malang. Pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk
Kependudukan : 100456999111.
Yang selanjutnya di sebut Pihak
Kedua.
|
|
4
|
PREMIS (RECITALS)
|
Kedua
belah pihak dengan ini, menerangkan bahwa Pihak Pertama yang berkedudukan sebagai pemegang atau pemilik sah
setuju untuk menjual kepada Pihak
Kedua, dan Pihak Kedua telah
setuju untuk membeli dari Pihak
Pertama yang selanjutnya di sebut
Kendaraan. Dengan spesifikasi antaralain: Jenis Kendaraan: Sepeda Motor , dengan Merek/typy: Honda
Beat Matic yang di buat pada tahun 2013 dengan Nopol EA-4321-GA, dan NomoR
Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor 20131624, Nomor Rangka dan Mesin
TA12345678/ M2011F2011299 dengan Warna Bodi Orange campur Hitam.
Selanjutnya
kedua belah pihak bersepakat menerangkan perjanjian jula beli kendaraan
antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua dengan
ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
|
|
5
|
ISI PERJANJIAN
|
||
Unsur
Esensialia dan Klausula Transaksional
|
Pasal 1
Hak dan
Kewajiban Para Pihak
1. Pihak
pertama selaku sebagai pejual di sebut sebagai Kreditur.
2. Pihak
Pertama sebagaimana di sebutkan ayat 1 memiliki hak atas penjulaan Motor
sebagaimana telah di perjanjikan yang berupa uang, termasuk pihak pertama
mimiliki kewajban menyerhakan barang
yang menjadi objek perjanjian jual-beli yang berupa motor beserta surat-surat
dan bukti-bukti kepemilikan atas Motor
3. Pihak
kedua selaku sebagi pembeli di sebut sebagai Debitur
4. Pihak
Kedua sebagimana di sebutkan ayat 2 memiliki hak atas barang yang di
perjualbelikan yang berupa Motor termasuk memilki kewajiban untuk menyerhakan
harga atas barang yang menjadi objek perjanjian jual beli yang berupa Uang
sebagiaman di perjanjiakan.
Pasal 2
Harga Barang
Pihak
pertama dan pihak kedua bersepakat bahwa harga barang sebagaimana di sebutkan
di atas yakni sebesar Rp. 16.000.000 (enam belas juta rupiah)
|
||
Unsur
Naturalia dan Klausul Spesifik
|
Pasal 3
Tata Cara
Pembayaran
1. Dalam pemenuhan
sebagaimana barang yang telah di perjanjikan antara kedua belah pihak
menentukan cara pemabayaran dan cara penyerhan barang sebagai berikut:
a. Pembayaran
di lakukan oleh pihak kedua sebagaiamana di tentukan dapat di lakukan dengan
cara langsung tunai dan dapat di lakukan dengan melalui transasksi melalui
Bank dengan Nomor Rekening 987654 atas nama “Ahas Motor Honda” Bank BNI
b. Penyerahan
barang di lakukan oleh pihak kedua sebagimana telah di tentukan dalam
perjanjian dapat di lakukan pada saat bersamaan dengan pembayaran dan atau
setelah di lakukanya pembayaran sebagimana ayat pasal 3 ayat 1 huruf a.
Pasal 4
Waktu dan
Tempat Pemenuhan
1. Pihak
pertama dalam pemenuhan perjanjian berupa penyerahan Motor dan beserta
sertifikatnya maupun Pihak kedua dalam menyerhakan harga atas barang paling
lambat 24 jam setelah perjanjian di sepakati dan di tanda-tangani oleh para
pihak.
2. Pemenuhan
sebagimana ayat 1 huruf b di atas dapat di lakukan di antarkan langsung di
rumah atau domisili relatif Pihak Kedua.
|
||
Unsur
Aksidentalia dan Klausula Antisipatif
|
Pasal 5
Sanksi
1. Apabila
pihak pertama tidak memenuhi perjanjian sebagimana disebutkan dalam ketentuan-ketentuan
di atas akan di berikan teguran, dan apabila setelah berikan peringatan tetap
tidak mengindahkan maka pihak pertama dapat membatlkan perjanjian dan dapat
meminta ganti kerugian apabila menglami kerugian.
2. Apabila
pihak kedua tidak memenuhi perjanjian sebagiaman telah di tentukan hak dan
kewajibanyan maka akan di berikan teguran, dan apabila setelah berikan
peringatan tetap tidak mengindahkan maka pihak kedua dapat membatlkan
perjanjian dan dapat meminta ganti kerugian apabila menglami kerugian.
Pasal 6
Keadaan Memaksa
1. Apabila
dalam pemenuhan perjanjian baik oleh pihak pertama maupun pihak kedua terjadi
suatu keadaan memakasa/darurat (force majeur) maka pelaksanaan prestasi dapat
di berikan perpanjangan waktu pelaksanaan dengan waktu maksimal 20 hari
setelah peristiwan tersebut baik oleh pihak pertama maupun pihak kedua.
2. Keadaan
memaksa sebagimana di maksud pada ayat 1 antaralain; Kebakaran, tsunami,
kehilangan, kecelakaan dan kerusakan yang bukan merupakan kelalaian dari
kedua bela pihak.
Pasal 7
Penyelesaian Sengkatan
1. Apabila
terjadi wanprestasi di anatara salah satu pihak dalam perjanjian ini maka
akan di selesaikan dengan jalan musyawrah untuk mencapai mufakat oleh kedua
belah pihak.
2. Jika
ketentuan sebaimana ayat 1 tidak terpenuhi maka diselesaikan dengan jalur
hukum yang belaku.
|
||
PENUTUP
|
Pasal
8
Ketentuan
Penutup
1. Perjanjian
ini berlaku sejak tanggal penandatangan oleh kedua pihak.
2. Perjanjian
jual-beli ini hanya dapat di ubah oleh atau atas dasar kesepakatan kedua
belah pihak, dan kedua belah pihak
tidak boleh mengubah isi perjanjian atau kontrak dengan sepihak.
3. surat
perjanjian ini di buat dalam dua 2 ragkap dengan di bubuhi materai yang
secukupnya yang sama-sama masing-masing di pegang oleh para pihak dan belaku
sejak di tandatangani oleh kedua belah pihak.
Di
buat di : Malang
Tanggal : 21 November 2016
Para Pihak
Pihak
Kedua Pihak
Pertama
(ahmad
agus muin ) (
torisul anwar)
Saksi- Saksi
Saksi I Saksi
II
Malik Ibrahim Aditya Putra
|
||